Business

Sah! Pelaksanaan Bursa Karbon Dimulai Minggu Depan

Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengumumkan tanggal peluncuran bursa karbon yang dinantikan. Bursa perdagangan karbon ini dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada tanggal 26 September 2023.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sebuah Seminar Nasional yang bertemakan “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia.” Seminar ini digelar di kota Jambi pada hari Senin, tanggal 18 September 2023.

Dalam keterangannya, Mahendra mengungkapkan, “Rencananya peluncuran perdana Bursa Karbon akan dilakukan pada tanggal 26 September, yaitu minggu depan.” Hal ini diungkapkan dalam siaran langsung yang dapat disaksikan melalui saluran YouTube resmi OJK.

Pembukaan bursa karbon ini akan mengawali serangkaian proses yang mencakup hulu ke hilir. Proses ini akan mencakup penyiapan kegiatan, pendirian unit karbon, pendaftaran, verifikasi, sertifikasi, serta validasi keabsahan unit karbon yang akan diperdagangkan. Selain itu, juga akan melibatkan mekanisme perdagangan dan strategi untuk menjaga keberhasilan perdagangan karbon.

OJK sangat berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan literasi mengenai bursa karbon di kalangan semua pihak terkait. Hal ini diperlukan untuk membangun ekosistem perdagangan karbon yang berfungsi dengan baik di Indonesia.

Untuk mencapai tujuan ini, OJK telah mengadakan serangkaian seminar di berbagai kota di Indonesia. Seminar-seminar ini menampilkan para pembicara yang berkompeten dalam bidang perdagangan karbon dan mendorong diskusi yang konstruktif untuk meningkatkan pemahaman mengenai bursa karbon. Selain di Jambi, seminar-sereminar sejenis juga telah diselenggarakan oleh OJK di Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Medan.

Sebelum peluncuran bursa karbon ini, OJK telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan perdagangan karbon. Peraturan ini diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023), dan disertai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Kedua beleid ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, mengatur operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta menetapkan persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam POJK 14/2023.

Salah satu aspek utama yang diatur dalam SEOJK 12/2023 adalah ruang lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Peraturan ini juga menguraikan jenis-jenis unit karbon yang akan menjadi subjek perdagangan di bursa karbon.