Lifestyle

Proses Mengurus Surat Pindah Domisili: Panduan Lengkap

Surat keterangan pindah domisili menjadi dokumen penting yang harus diurus saat seseorang atau satu keluarga memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Dokumen ini diperlukan baik untuk perpindahan antar kabupaten/kota maupun antar provinsi, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Berikut panduan lengkap mengenai cara mengurus surat keterangan pindah domisili secara offline maupun online.

Tahapan Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Offline

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal lama. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Surat pengantar dari RT dan RW

  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan

  • Surat keterangan pindah (F108) dari desa atau kelurahan

Setelah itu, siapkan pula dokumen pelengkap lainnya, di antaranya:

  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak empat lembar

  • Fotokopi surat nikah (jika status di KK dan KTP berbeda)

  • Fotokopi akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan masih di bawah usia 17 tahun

Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kecamatan setempat. Petugas Dukcapil akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi. Jika seluruh dokumen telah lengkap, pemohon akan diberikan tanda terima beserta informasi mengenai tanggal pengambilan surat keterangan pindah.

Pada tanggal yang telah ditentukan, pemohon dapat kembali ke kantor Dukcapil untuk mengambil surat keterangan pindah domisili yang telah selesai diproses.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online

Selain secara langsung, saat ini permohonan surat pindah domisili juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi IKD di smartphone.

  2. Pastikan pemohon telah melakukan aktivasi IKD di Dinas Dukcapil setempat.

  3. Buka aplikasi, pilih menu “Pelayanan”, kemudian masukkan PIN dan kode captcha.

  4. Pilih menu “Surat Keterangan Pindah (Individu)”.

  5. Lengkapi data sesuai dengan alamat tujuan perpindahan.

  6. Masukkan captcha dan klik “Ajukan”.

  7. Permohonan akan diproses, dan status pengajuan dapat dipantau melalui menu “Pemantauan Layanan”.

  8. Jika sudah selesai, dokumen digital dapat diakses melalui menu “Dokumen Pelayanan”.

  9. Pilih dokumen yang sudah tersedia dan tampilkan.

  10. Periksa email terdaftar, klik tautan yang dikirimkan untuk mengunduh dan mencetak surat keterangan pindah domisili.

Penutup

Mengurus surat pindah domisili kini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara langsung ke kantor Dukcapil maupun secara online. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses berjalan lancar dan tidak terkendala. Dengan adanya layanan digital, masyarakat semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi kependudukan di Indonesia.